Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan strategi pengelompokan terkait pemeriksaan 38 tersangka anggota DPRD Sumut. Strategi pengelompokan ini lantaran korupsi ini melibatkan banyak pihak alias massal.
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
KPK memperpanjang masa penahanan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019, Ahmad Hosen Hutagalung atas kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Seluruh anggota dewan, ASN maupun non-ASN di lingkungan DPRD Sumut, hari ini akan mengikuti (pemeriksaan) swab.